Beredar informasi mengenai pembatasan pengisian BBM di media sosial. Kendaraan yang menunggak pajak disebut tak bisa mengisi BBM di Pertamina, kemudian untuk kendaraan hanya boleh mengisi bensin di Pertamina 7 hari sekali, dan untuk motor 4 hari sekali.
Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi-informasi yang beredar liar itu adalah hoaks alias informasi palsu. Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
"Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina," ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengingatkan agar masyarakat perlu jeli dan teliti terhadap berbagai disinformasi atau hoaks lain yang kerap beredar.
Seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun kabar palsu mengenai harga dan lain sebagainya.
(hal/ara)