KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas CISEM 2

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas CISEM 2

Inkana Putri - detikFinance
Kamis, 02 Okt 2025 20:47 WIB
KPPU
Foto: Dok. KPPU
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan persekongkolan tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II (CISEM 2). Adapun proyek dengan ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur ini nilainya mencapai Rp2,98 triliun.

Persidangan ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Noor Rofieq dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

"Perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut, berawal dari laporan masyarakat, dengan menyeret lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7. Proses tender awalnya diikuti tujuh peserta, namun hanya tersisa dua konsorsium hingga tahap akhir," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, LDP yang dibacakan Investigator KPPU menyebut adanya indikasi kuat praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana tertuang pada Pasal 22, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, investigator menemukan sejumlah pola yang dianggap memperkuat dugaan pelanggaran, antara lain adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta kesamaan signifikan dalam dokumen teknis antar peserta. Kombinasi faktor tersebut dinilai memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan," paparnya.

Adapun sidang berikut dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung tanggapan dari para Terlapor.

Simak juga Video 'Pipa Gas Pertamina di Subang Meledak, Langit Memerah-Warga Panik':

(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads