Kandungan Etanol 3,5% di Base Fuel Tak Langgar Aturan

Kandungan Etanol 3,5% di Base Fuel Tak Langgar Aturan

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 06 Okt 2025 10:15 WIB
produksi migas indonesia
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta -

Isu batalnya pembelian base fuel impor Pertamina oleh sejumlah SPBU swasta seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR sempat menjadi sorotan publik.

Di balik perbedaan pandangan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menegaskan langkah Pertamina sudah sesuai regulasi dan mendukung agenda transisi energi nasional.

Firnando menjelaskan, kandungan etanol sebesar 3,5% dalam base fuel Pertamina masih jauh di bawah ambang batas 20% yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, tambahan etanol tersebut justru menunjukkan komitmen Pertamina terhadap dekarbonisasi dan keberlanjutan energi.

"Pertamina sudah berada pada jalur yang benar. Kandungan etanol 3,5% tidak melanggar aturan, bahkan sejalan dengan target pengurangan emisi karbon. Ini bukti bahwa BUMN energi kita tidak hanya fokus pada pasokan, tetapi juga pada keberlanjutan," ujarnya di Jakarta, Senin (6/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, perbedaan pandangan dengan SPBU swasta lebih bersifat teknis terkait spesifikasi bahan bakar, bukan soal kualitas. Pertamina, kata Firnando, telah menyediakan base fuel dengan mutu tinggi yang dapat disesuaikan untuk pencampuran sesuai kebutuhan masing-masing merek.

"Kalau definisi base fuel dipertegas bersama, saya yakin kerja sama bisa berjalan lancar dan harmonis. Pertamina sudah membuktikan komitmen menjaga mutu sekaligus fleksibilitas," katanya.

Firnando juga memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga di tengah polemik tersebut. Dengan stok BBM nasional berkisar 18-21 hari, pasokan untuk masyarakat dinilai aman.

ADVERTISEMENT

"Pertamina tetap mampu menjaga stabilitas pasokan, meskipun ada dinamika dalam pembelian oleh swasta. Ini bukti nyata ketangguhan Pertamina dalam mengamankan energi untuk masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM yang memperbolehkan pencampuran etanol hingga 20% merupakan langkah strategis dan memberi kepastian bagi industri.

"Kebijakan ini mempercepat transisi energi nasional sekaligus memperkuat fondasi keberlanjutan sektor energi kita," pungkasnya.

Simak juga Video Tanggapan Bahlil Digugat Imbas BBM Swasta Langka

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads