Bahlil Paraf Aturan Sampah Jadi Energi, Harga Listrik 20 Sen/kWh

Bahlil Paraf Aturan Sampah Jadi Energi, Harga Listrik 20 Sen/kWh

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Okt 2025 18:03 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.Foto: detikcom
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru saja memaraf untuk aturan soal pengelolaan sampah menjadi energi. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu diungkapkan Bahlil saat bicara pada acara detikSore on Location, di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

"Ini saya baru tanda tangan paraf Perpres energi baru terbarukan dari sampah dan dari cangkangan-cangkangan kayu dalam rangka terjemahkan apa yang dilakukan rakyat itu. Sekarang kan harganya murah, PLN belinya murah, akhirnya rakyat enggan lakukan itu dengan baik," ungkap Bahlil dalam sesi talkshow.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memaparkan selama ini sampah membludak jumlahnya di 30 kota di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Makassar, Surabaya, dan lain sebagainya. Maka dari itu pemerintah mengarahkan agar sampah ini dijadikan energi alias dikelola menjadi waste to energy.

Bahlil mengungkapkan dalam beelid yang baru diteken olehnya, pemerintah menetapkan harga listrik yang bisa diambil PLN dari pengelolaan sampah jadi energi sebesar 20 sen Dolar AS per kWh.

ADVERTISEMENT

"Harganya sekarang mahal, PLN beli lewat Perpres itu 20 sen. Harganya disubsidi pemerintah supaya masyarakat bisa kelola bisnisnya denhan baik. Selama ini kan susah diambil PLN aturannya banhak sekali," beber Bahlil.

"Dengan Perpres ini maka pemerintah memfasilitasi masyarakat dan pengusaha lokal di bidang energi agar listriknya dipakai," lanjutnya.

(hal/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads