Diskon Listrik Jadi Bukti Negara Hadir di Tengah Tekanan Ekonomi

Diskon Listrik Jadi Bukti Negara Hadir di Tengah Tekanan Ekonomi

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 07 Okt 2025 19:13 WIB
Warga mengisi token listrik di ruang panel meteran di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (9/4/2025). Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 tidak mengalami kenaikan harga alias masih sama seperti tarif pada periode sebelumnya. Kebijakan itu untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha di dalam negeri.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kebijakan pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50% dinilai menjadi langkah konkret menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai kebijakan yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia ini mencerminkan kehadiran negara saat beban hidup masyarakat meningkat.

"Kebijakan tersebut sudah tepat sasaran. Kebijakan itu bukan hanya mengurangi beban finansial masyarakat, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir saat ada tekanan ekonomi," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, di tengah kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok, kebijakan diskon listrik menjadi bentuk stimulus ringan namun berdampak besar bagi kelompok rumah tangga kecil. Selain manfaat ekonomi langsung, kata Agus, ada efek psikologis yang ikut memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Diskon tarif listrik memberikan efek positif secara psikologis yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi secara lebih luas," paparnya.

Agus menilai kebijakan diskon tarif listrik bisa menjadi alat fiskal yang fleksibel dan adaptif, selama pemerintah memperhitungkan kondisi fiskal serta situasi ekonomi global. Ia menekankan pentingnya kebijakan semacam ini bersifat sementara dan terukur.

ADVERTISEMENT

"Diskon tarif listrik tidak bisa diberikan terus menerus seperti bansos. Harus bersifat jangka pendek dan tepat sasaran, misalnya hanya untuk pelanggan di bawah 2.200 VA. Masyarakat mampu tidak perlu menerima diskon karena ini menggunakan dana subsidi negara," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas kebijakan seperti ini perlu dijaga agar pemerintah bisa cepat merespons perubahan ekonomi. Dengan demikian, saat daya beli menurun atau inflasi meningkat, negara memiliki ruang kebijakan yang bisa langsung dirasakan masyarakat.

"Melalui kebijakan seperti ini, pemerintah diharapkan terus hadir sebagai pelindung dan pendukung utama masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap gejolak ekonomi," pungkasnya.

Simak Video '5.700 Desa Belum Ada Listrik, Bahlil Targetkan 2029 Semua Terang':

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads