Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memprioritaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Sekarang PP (Peraturan Pemerintah)-nya sudah jadi sekarang tinggal Permen (Peraturan Menteri) dan untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi," kata dia dalam Investor Daily Summit 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dia menekankan, prioritas ini akan diberikan kepada UMKM dan koperasi di luar Jakarta, terutama wilayah Indonesia Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya minta tolong jangan UMKM yang ada di Jakarta atau koperasi yang ada di Jakarta. Kalau itu UMKM Maluku Utara harus orang Maluku Utara kantornya di Maluku Utara pemiliknya Maluku Utara bukan di Jakarta. Itu namanya Abu Leke sudah cukup kita belajar dengan gaya-gaya lama itu," tegasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah. Beleid ini memberikan hak kepada badan usaha koperasi, UMKM, hingga organisasi masyarakat untuk bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
(ada/fdl)