PP 39/2025 Resmi Berlaku, Ekspor Batu Bara Tak Lagi Jadi Prioritas

PP 39/2025 Resmi Berlaku, Ekspor Batu Bara Tak Lagi Jadi Prioritas

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 09 Okt 2025 15:55 WIB
Foto udara aktivitas tempat penampungan batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN
Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang memperkuat kewajiban pasok mineral dan batu bara (minerba) untuk kebutuhan dalam negeri. Aturan ini menegaskan prioritas pemanfaatan hasil tambang bagi BUMN strategis yang mengelola sektor energi, ketenagalistrikan, pupuk, dan industri nasional lainnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 157 PP 39/2025 yang mengatur bahwa pasokan minerba wajib mengutamakan kebutuhan badan usaha milik negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilainya tepat untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Selama ini, kata Kholid, pelaku usaha tambang-khususnya batu bara-lebih banyak menyalurkan produksinya ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produksi batu bara digenjot, tetapi rata-rata 74% justru diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di dalam negeri pasokannya kerap tak terjamin karena operator memilih ekspor saat harga tinggi," ujar Kholid, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ia menilai PP ini sebagai langkah korektif yang mengunci kewajiban pasok domestik agar BUMN strategis tidak terganggu dalam menjalankan tugas layanan publik. "Kebijakan ini selaras dengan Asta Cita pemerintah menuju swasembada energi," kata Kholid.

ADVERTISEMENT

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Rizal Calvary Marimbo menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penegasan prioritas pasokan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan memberi kepastian bagi PLN dalam menjaga ketersediaan energi nasional.

"Terima kasih kepada pemerintah yang telah mempertegas prioritas kebutuhan energi dalam negeri. PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10).

Rizal menambahkan, PLN terus memperkuat koordinasi dengan produsen tambang, penyedia transportasi, dan mitra pasok lainnya untuk memastikan rantai pasok energi primer berjalan lancar. "Kita ingin memastikan sistem suplai batu bara dan energi primer tetap andal, efisien, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional," katanya.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads