Reklamasi Tambang Jadi Sorotan DPR

Reklamasi Tambang Jadi Sorotan DPR

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 10 Okt 2025 08:31 WIB
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang. ANTARA FOTO/Jojon/Spt.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/JOJON
Jakarta -

Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menilai penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 harus menjadi momentum memperkuat tanggung jawab lingkungan dan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor pertambangan.

"Regulasi RKAB tahunan langkah maju, tapi yang terpenting adalah memastikan reklamasi benar-benar berjalan. Ini momentum memperkuat komitmen ESG, bukan sekadar formalitas," ujar Dewi di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, reklamasi tambang tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan bagian dari strategi bisnis perusahaan. Rencana reklamasi yang jelas dan terukur, kata Dewi, harus menjadi syarat utama sebelum RKAB disetujui oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Golkar asal Sumatera Selatan II itu menegaskan, penerapan prinsip ESG kini menjadi kebutuhan, bukan pilihan, bagi industri tambang nasional agar tetap kompetitif di mata investor global. "Daya saing dan keberlanjutan kini melihat bukan hanya potensi cadangan, tapi juga reputasi lingkungan dan sosial. Pertambangan yang taat ESG akan lebih dipercaya," jelasnya.

Lebih jauh, Dewi menyebut reklamasi yang dilakukan dengan baik dapat menghadirkan nilai ekonomi baru bagi masyarakat sekitar tambang. "Reklamasi bukan hanya menutup lubang tambang, tapi memulihkan kehidupan warga dan menjadikan lahan produktif kembali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dewi optimistis, penerapan RKAB tahunan berbasis ESG akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global dan mendorong investasi berkelanjutan.

"Keberhasilan RKAB bukan soal banyaknya izin disetujui, tapi sejauh mana reklamasi dan keberlanjutan dijalankan. Kalau prinsip ESG jadi roh kebijakan, tambang bisa jadi berkah, bukan beban," tegasnya.


Ia menutup dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan transformasi sektor tambang berjalan sesuai arah pembangunan hijau. "Pengawasan dan komitmen bersama akan menentukan arah masa depan sektor tambang Indonesia - bukan hanya sebagai penghasil mineral, tapi juga pelopor ekonomi berkelanjutan," pungkas Dewi.

Tonton juga Video: Penambangan Pasir Ilegal untuk Reklamasi Resort di Labuan Bajo, 7 Kapal Diamankan

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads