Dorongan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali mencuat seiring upaya memperkuat kepastian hukum dan iklim investasi di sektor energi. Pembaruan regulasi ini dinilai penting agar Indonesia lebih kompetitif di tengah ketatnya persaingan investasi global.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan revisi UU Migas diharapkan menghadirkan aturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri energi dunia. "Regulasi baru harus mampu mendorong investasi, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat ketahanan energi nasional," ujar Putri di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Putri menambahkan, DPR berkomitmen mengawal kebijakan energi agar sektor migas tetap menjadi pilar ekonomi nasional sekaligus mampu beradaptasi dengan arah transisi energi. Kepastian regulasi, menurutnya, menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi pemerintah, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyebut pemerintah tengah menyiapkan sejumlah terobosan guna memperkuat daya tarik investasi. "Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier," ujarnya.
Dwi menambahkan, realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas hingga pertengahan 2025 telah mencapai 58% untuk proyek strategis nasional, jauh di atas target 18%. Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat industri dalam negeri sembari menyiapkan regulasi yang lebih pasti bagi investor.