Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon tarif tiket pesawat. Salah satunya dengan cara menurunkan biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi merilis aturan untuk penurunan biaya bahan bakar tersebut lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Beleid itu diteken langsung oleh Dudy pada tanggal 8 Oktober 2025 yang lalu. Penurunan besaran biaya fuel surcharge dibagi dua, untuk pesawat jet dikenakan paling tinggi 2%. Kemudian untuk pesawat propeller atau baling-baling dikenakan biaya 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja besaran biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Maskapai wajib mencantumkan besaran biaya tambahan yang sudah diturunkan dalam komponen terpisah dari tarif pajak.
"Besaran biaya tambahan bahan bakal (fuel surcharge) wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif pajak (basic fare)," kata Dudy dalam beleid itu, dikutip Selasa (14/10/2025).
P
Kebijakan penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
Kemudian, setelah berakhirnya masa berlaku penurunan biaya fuel surcharge tersebut, maka besaran biaya selanjutnya kembali pada Kepmenhub Nomor KM 7 Tahun 2024 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.
detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi beleid yang beredar di awak media tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak Kementerian Perhubungan.
Tonton juga Video: Inovasi Minyak Goreng Bekas Jadi Biodiesel-Bahan Bakar Pesawat