Bahlil Sebut Baru 4 dari 190 Perusahaan yang Bayar Jaminan Reklamasi Tambang

Bahlil Sebut Baru 4 dari 190 Perusahaan yang Bayar Jaminan Reklamasi Tambang

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 15 Okt 2025 14:14 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dari total 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sempat dibekukan sementara, kini sudah ada empat yang kembali beroperasi. Hal ini terjadi karena empat perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang.

"Dari 190 itu empatnya sudah jalan, sudah dibuka karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam prosesnya," kata Bahlil saat ditemui di Minerba Convex di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Sebenarnya, sudah ada 44 perusahaan yang sudah mengajukan permohonan pembukaan kembali, namun baru empat di antaranya yang memenuhi seluruh persyaratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mengajukan sudah 44, yang 4 sudah oke," katanya.

ADVERTISEMENT

Bahlil mengatakan bahwa kebijakan pembekuan izin usaha pertambangan terhadap 190 perusahaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha. Melainkan sebagai langkah penegakan aturan dan komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan.

"Jadi sebenarnya itu nggak kita buat susah, cuma tolong ikutin aturan yang ada," katanya.

Penangguhan 190 Izin Tambang

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, penangguhan 190 izin tambang minerba dilakukan untuk mengevaluasi kewajiban perusahaan tambang.

"Ini kan kita lagi evaluasi menyeluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," ungkap Yuliot di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Ada dua aspek yang dievaluasi Kementerian ESDM, pertama kewajiban reklamasi, kedua kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Jadi kan ada kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi atas kegiatannya yang dilakukan. Kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ternyata ini berproduksi.. mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot.

Lihat juga Video: Penambangan Pasir Ilegal untuk Reklamasi Resort di Labuan Bajo, 7 Kapal Diamankan

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads