Menkop Sebut Koperasi Baru Berdiri Boleh Kelola Tambang

Menkop Sebut Koperasi Baru Berdiri Boleh Kelola Tambang

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 22 Okt 2025 12:11 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (Taufiq/detikcom)
Foto: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah membuka peluang bagi koperasi agar dapat mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono akan menerbitkan peraturan menteri koperasi (Permenkop) yang mengatur syarat serta kriteria koperasi.

Ferry mengatakan aturan tersebut juga memperbolehkan koperasi yang baru dibentuk untuk dapat mengelola tambang. Selain itu, anggota koperasi yang mengelola tambang wajib beranggotakan warga dari sekitar wilayah pertambangan.

"Iya, ada Peraturan Menteri Koperasi, karena koperasinya tidak harus koperasi lama, tapi koperasi baru juga bisa. Dan yang terpenting adalah anggota koperasi yang mengelola tambang masyarakat sekitar tambang dan mineral itu," ujar Ferry saat dijumpai di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, warga setempat dapat mempunyai rasa tanggung jawab sosial yang lebih baik serta menjaga kelestarian lingkungan. Terkait modal mengelola tambang, Ferry menerangkan akan ada harmonisasi dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), serta Kementerian Investasi/Hilirisasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

ADVERTISEMENT

"Macam-macam (besaran modalnya). Nanti akan ada harmonisasi Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi," terang Ferry.

Untuk diketahui, koperasi kini diberi wewenang untuk mengelola tambang minerba dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Dalam pasal 26F pada beleid tersebut menyatakan luas WIUP mineral logam atau WIUP batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

Kemudian pada pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi. Usai melalui verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Lihat juga Video: Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral & Batu Bara

(rea/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads