Tata Ulang 45 Ribu Sumur Rakyat, Langkah Nyata Menuju Swasembada Energi

Tata Ulang 45 Ribu Sumur Rakyat, Langkah Nyata Menuju Swasembada Energi

Rahmat Khairurizqi - detikFinance
Rabu, 22 Okt 2025 15:23 WIB
Tata Ulang 45 Ribu Sumur Rakyat, Langkah Nyata Menuju Swasembada Energi
Foto: ESDM
Jakarta -

Suara pompa minyak terdengar pelan di antara pohon karet di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Udara pagi membawa aroma minyak mentah yang khas, sementara beberapa warga bekerja di sekitar sumur dengan wajah yang terlihat lega.

"Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut," ujar Joko Mulyo Sari yang telah lama menggantungkan hidup dari sumur minyak tradisional, dalam keterangannya Rabu, (22/10/2025).

Ketenangan itu hadir setelah terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar bagi ribuan penambang minyak rakyat untuk bekerja secara resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan tersebut lahir dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat yang selama ini hidup dari energi rakyat dapat bekerja dengan lebih tertata dan aman.

Bagi warga Mekar Sari, aturan itu seperti titik terang setelah bertahun-tahun bekerja di bawah bayang ketidakpastian. Mereka kini bisa menambang dengan bimbingan dan pengawasan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi," kata Anita Bakti, ibu dua anak yang membantu di lokasi penambangan.

Kementerian ESDM mencatat ada 45.095 sumur rakyat tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setiap sumur melibatkan banyak tenaga kerja dari sekitar, mulai dari operator hingga pedagang kecil di area sekitar tambang.

Bahlil menegaskan, pengelolaan sumur akan diprioritaskan untuk BUMD, koperasi, dan UMKM setempat agar manfaat ekonominya terasa langsung bagi warga daerah. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan masyarakat lokal berperan aktif dalam kegiatan ekonomi energi.

"UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah. Tujuannya agar masyarakat setempat benar-benar menjadi pelaku utama," ucap Bahlil.

Proses penataan dilakukan melalui inventarisasi nasional yang sudah rampung pada 9 Oktober 2025. Dari hasil pendataan, pemerintah menetapkan sumur yang masih aktif dan layak produksi. Selama masa empat tahun penanganan, kegiatan akan didampingi Pertamina dan Medco agar sesuai dengan standar keselamatan dan praktik teknik yang baik.

Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman menjelaskan bahwa masyarakat dilarang membuka sumur baru di luar ketentuan.

"Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun," ujar Laode.

Langkah ini mendapat sambutan dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Ia menilai penataan sumur rakyat menjadi bukti bahwa negara hadir dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menikmati sumber daya alam di wilayahnya secara benar.

"Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang," katanya.

Pemerintah juga mengatur pengelolaan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970. Sumur tersebut masih menghasilkan sekitar 1.600 barel minyak per hari. Kontribusi dari kegiatan ini diharapkan ikut memperkuat pencapaian target nasional produksi 1 juta barel per hari pada 2029.

Bahlil menyebut laporan dari SKK Migas menunjukkan rata-rata produksi minyak per September 2025 mencapai 619 ribu barel per hari. Capaian ini mendekati target dalam APBN tahun berjalan. Pemerintah terus membuka wilayah kerja baru dan mendorong penggunaan teknologi seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.

"Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa meningkatkan lifting, tetapi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga tidak rugi," tutur Bahlil.

Bagi warga desa seperti Joko, semua kebijakan itu terasa nyata. Ia tak lagi bekerja dengan rasa cemas. Anak-anaknya bisa sekolah dari hasil kerja yang kini diakui negara.

"Kami kerja untuk hidup, bukan untuk melawan aturan. Sekarang kami merasa punya tempat," ujarnya.

Simak juga Video: Menteri Bahlil Buat Aturan yang Legalkan Sumur Minyak Masyarakat

(ega/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads