Trump Sanksi Dua Raksasa Minyak Rusia

Trump Sanksi Dua Raksasa Minyak Rusia

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 23 Okt 2025 09:23 WIB
Ilustrasi sektor migas
Ilustrasi Migas - Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi pertama kalinya kepada dua perusahaan minyak Rusia yakni Lukoil dan Rosneft. Sanksi itu diberlakukan sebagai tindakan tegas kepada Rusia yang tidak mau mengakhiri perang dengan Ukraina.

Departemen Keuangan AS menyatakan siap mengambil tindakan lebih lanjut dan mendesak Rusia untuk segera menyetujui gencatan senjata dalam perang Rusia di Ukraina, yang dimulai sejak Februari 2022.

"Mengingat penolakan Presiden Putin untuk mengakhiri perang yang tidak masuk akal ini, Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan minyak terbesar Rusia yang mendanai mesin perang Kremlin," ujar Menteri Keuangan AS Scott Bessent dikutip dari Reuters, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Trump berharap sanksi terhadap perusahaan minyak Rusia tidak perlu berlangsung lama. Ia menambahkan bahwa dirinya menyukai untuk mencabut sanksi dengan cepat, karena langkah tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap dominasi dolar AS dalam transaksi global.

ADVERTISEMENT

Sanksi yang diberikan Trump kepada perusahaan minyak Rusia ini diambil setelah negara-negara Uni Eropa pada hari yang sama menyetujui paket sanksi ke-19 terhadap Rusia atas perang di Ukraina, yang mencakup larangan impor gas alam cair (LNG) dari Rusia.

Tindakan Trump ini juga mengikuti langkah Inggris pekan lalu yang telah menjatuhkan sanksi terhadap Rosneft dan Lukoil.

Sanksi ini juga menandai pergeseran kebijakan besar bagi Trump, yang sebelumnya tidak pernah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Sebelumnya Trump lebih memilih menggunakan kebijakan perdagangan sebagai hukuman bagi Rusia.

Lihat Video: Panas! Trump Jatuhkan Sanksi Ke 2 Perusahaan Minyak Raksasa Rusia

(ada/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads