KPK Sebut SK Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Belum Ada, ESDM Bilang Begini

KPK Sebut SK Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat Belum Ada, ESDM Bilang Begini

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 23 Okt 2025 10:18 WIB
Gedung Kementerian ESDM
Gedung Kementerian ESDM/Foto: ESDM
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat belum ada hingga kini. Padahal, pada Juni lalu, pemerintah menyatakan telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tersebut.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan bahwa seluruh IUP tersebut telah resmi dicabut melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tertanggal 23 Juli 2025, antara lain melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:151/2025 untuk PT Kawei Sejahtera Mining, Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:252/2025 untuk PT Nurham, Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:⁠153/2025 untuk PT Mulia Raymond Perkasa, dan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM no:155/2025 untuk PT Anugerah Surya Pratama.

"Sudah dicabut melalui SK Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Semuanya tertanggal 23 Juli 2025," kata Tri saat dihubungi detikcom, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK mengungkap hingga kini belum menemukan surat keputusan (SK) pencabutan izin 4 tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria menyebutkan lebih dulu wilayah salah satu pulau yang ditambang, yaitu Manuran, 70 persennya habis. Di sanalah salah satu tempat yang izin penambangannya dikatakan dicabut oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Nah, ini contoh, lihat yang merah-merah itu. Ini Pulau Manuran yang kemarin dicabut di Raja Ampat. Dia itu hampir habis pulaunya 70% itu," kata Dian di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025) dikutip dari detikNews.

Dian menyebutkan telah mengecek ke sejumlah instansi terkait untuk SK pencabutannya, tapi masih belum ada. Dia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencabut izin penambangan tersebut.

"Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya. Kami tanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, 'Belum ada surat dari Minerba,'. Cek lagi, 'Oh sudah masuk suratnya, sedang diproses'. Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali, ya," kata dia.

Lebih lanjut, Dian mengatakan yang berwenang mencabut izin tersebut ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk sitasi di lapangan, memang tidak ada aktivitas penambangan usai pemerintah mengumumkan pencabutan izin.

"Yang mencabut itu nanti dari BKPM. Karena izinnya OSS, BKPM, mereka yang cabut, begitu ya, dan setahu saya di lapangan, dari teman-teman di lapangan yang, ini masih status quo, tidak ada kegiatan," kata dia.

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads