UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Jangan Hanya Pengusaha Saja

UMKM-Koperasi Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Jangan Hanya Pengusaha Saja

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 24 Okt 2025 11:32 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) yang memprioritaskan UMKM daerah, koperasi daerah, hingga BUMD untuk dapat mengelola tambang.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Bahlil mengatakan langkah memprioritaskan masyarakat melalui BUMD, Koperasi daerah hingga UMKM dapat mengelola tambang sejalan dengan keinginannya agar pengelolaan tambang hanya tidak dikuasi oleh pengusaha atau kelompok itu-itu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan dari awal bahwa pengelolaan tambang jangan hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, jangan hanya pengusaha itu saja, itu saja. Kita harus adil untuk menyerahkan, membagi secara baik sesuai aturan kepada UMKM daerah, kepada Koperasi daerah, kepada BUMD daerah dengan pemberian prioritas," kata Bahlil dalam Upacara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi Ke-80 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

ADVERTISEMENT

Bahlil mengatakan langkah ini juga ditujukan agar masyarakat daerah-daerah di wilayah tambang bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya, sehingga perekonomian dapat meningkat.

"Alhamdulillah perubahan undang-undang Minerba sudah kita lakukan, peraturan pemerintah pun sudah ada, dan sekarang tinggal peraturan menteri. Ini semua kita lakukan untuk menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," katanya.

Aturan teknis Disiapkan

Sebelumnya, Bahlil mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis untuk menindaklanjuti PP nomor 39 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri.

"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, Koperasi, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Permennya disusun," ujar Bahlil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Aturan teknis itu seperti kriteria UMKM atau Koperasi yang bisa mengelola tambang. Salah satunya, kesesuaian wilayah tambang dengan lokasi koperasi atau UMKM yang menjadi pengelolanya.

"Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta," terang Bahlil.

Selain itu soal luasan tambang yang dikelola hingga aturan bagi koperasi dan UMKM sebagai pengelola harus menyesuaikan kemampuan modalnya.

Simak juga Video Menkop Ferry Soal Koperasi Bisa Garap Tambang: Ini Sejarah Baru

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads