Rencana Panjang RI Kurangi Pemakaian BBM hingga Batu Bara

Rencana Panjang RI Kurangi Pemakaian BBM hingga Batu Bara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 28 Okt 2025 12:20 WIB
Ilustrasi batubara.
Ilustrasi - Foto: Trung Nguyen/Unsplash
Jakarta -

Indonesia punya rencana besar mengurangi ketergantungan penggunaan energi fosil. Rencana baru untuk diversifikasi energi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Beleid itu berisi rencana besar kebijakan energi nasional yang dilaksanakan untuk periode jangka panjang sampai dengan tahun 2060. Aturan itu baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 yang lalu.

Dilansir dari beleid tersebut, Selasa (28/10/2025), disebutkan pemerintah akan melaksanakan diversifikasi atau pengalihan pengguna energi untuk meningkatkan konservasi sumber daya energi, kemandirian energi, dan ketahanan energi nasional dan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 31 ayat 2 disebutkan ada 6 poin yang bakal dilaksanakan mulai saat ini hingga 2060. Pertama, transisi penyediaan dan pemanfaatan dari energi tak terbarukan ke berbagai jenis sumber energi baru dan sumber energi terbarukan.

ADVERTISEMENT

Kedua, pengalihan energi di sektor transportasi dari bahan bakar minyak (BBM) ke penggunaan listrik, bioenergi, hidrogen, gas, dan energi rendah karbon lainnya.

Ketiga, pengalihan penggunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) untuk keperluan rumah tangga dan komersial ke penggunaan biogas, gas dymethil ether (DME), induksi listrik, atau energi rendah karbon lainnya.

Keempat, akan dilaksanakan pengalihan penggunaan sebagian batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap ke penggunaan pembangkit listrik berbasis gas, hidrogen, amonia, biomassa, dan energi rendah karbon lainnya.

Kelima, pengalihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas ke penggunaan biomassa dan biogas, listrik, hidrogen, dan energi rendah karbon lainnya untuk penggunaan energi bagi industri besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal yang sama juga dilakukan untuk sektor komersial dan rumah tangga.

Keenam, pemenuhan sebagian keperluan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas ke penggunaan likuifikasi dan gasifikasi batu bara yang dihasilkan menggunakan teknologi rendah karbon dengan memperhatikan keekonomian.

Dalam pasal 12 disebutkan pengurangan energi minyak bumi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Di tahun 2030 hingga 2040 bauran energinya ditekan ke 22,4-26,3%, kemudian di 2040 hingga 2050 dikurangi menjadi hanya 14,3%-15,9%.

Lalu dari 2050 hingga 2060 dikurangi lagi menjadi hanya 8,7-8,8%. Target utamanya lebih dari tahun 2060 bauran energi minyak bumi hanya menyentuh 3,9-4,7%.

Di pasal yang sama, penggunaan batu bara juga dikurangi bertahap. Di rentang 2030 hingga 2040 bauran energinya akan ditekan menjadi hanya 40,7-41,6%, berlanjut ke 2040-2050 dikurangi kembali menjadi hanya 28,9-31,07%.

Kemudian di tahun 2050 hingga 2060 penggunaan batu bara kembali dikurangi hingga menjadi 19,1-20,9%. Target utamanya dari tahun 2060 dan seterusnya penggunaan batu bara cuma 7,8%-11,9% dari total bauran energi nasional.

Simak juga Video Prabowo: Negara Kita Sesungguhnya Tak Perlu impor BBM Sama Sekali

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads