Indonesia membuka keran ekspor listrik ke luar negeri. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 yang lalu, di dalamnya dibahas soal ekspor dan impor sumber energi dalam rangka mengamankan penyediaan energi dalam jangka panjang.
Dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan ekspor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik setempat demi mewujudkan peningkatan ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di pasal 26 ayat 2, impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur. Impor juga harus dilaksanakan dengan cara terbatas dan terencana.
Lebih lanjut, ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor.
Uniknya, dalam pasal 27, disebutkan ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran atau swap transaction.
"Ekspor dan impor Sumber Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran (swap)," tulis pasal 27 ayat 1.
Pada pasal yang sama, di ayat ke dua disebutkan transaksi penukaran yang dimaksud bisa dilakukan dengan cara penukaran sumber energi dengan energi lain ataupun penukaran sumber energi dengan komoditas lain.
Simak juga Video Bahlil Sebut RI Siap Ekspor Listrik ke Singapura, Total Investasi Rp 162 T











































