Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru terkait penetapan harga LPG 3 kg atau LPG subsidi menjadi satu harga. Kebijakan tersebut juga mencakup distribusi agar lebih tepat sasaran.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman mengatakan kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg). Perpres ini ditargetkan rampung tahun ini.
Laode mengatakan revisi aturan tersebut dilakukan guna memperbaiki pengaturan distribusi hingga ke level sub pangkalan. Menurutnya saat ini aturan yang berlaku baru sampai pangkalan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi peraturan presiden terkait LPG kan di aturan sekarang kan tapi kita belum menata sampai dengan sub pangkalan. Nah itu harus segera aturannya. Sekarang kita sedang finalkan," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Laode mengatakan dalam Perpres tersebut juga akan ada ketentuan yang mengatur penetapan harga LPG subsidi menjadi satu harga di seluruh Indonesia. Terkait berapa harga acuannya, Laode belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
"Mengarah ke situ (LPG jadi satu harga)" katanya.
Badan Pengawas Distribusi
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewacanakan adanya pembentukan badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Namun, Laode mengatakan wacana tersebut tak jadi dilanjutkan. Ia mengatakan pengawasan distribusi LPG akan dilakukan oleh Ditjen Migas.
"Saya lapor Pak Menteri tolong berikan kewenangan dulu ke Ditjen Migas untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kami berkoordinasi dengan stakeholder bagaimana kita mengawasi LPG," katanya.
"Nah ini kita sempurnakan dulu regulasi ini. Kemudian kita akan terapkan nanti pada saat sudah diimplementasikan ada pentahapan. Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia kan kemarin. Nah itu pelajaran juga buat kami. Jadi kita ada pentahapannya mungkin Jabodetabek dulu atau mungkin Jakartanya juga dibatasi gimana dulu. Jadi ada pentahapan seperti itu," tambahnya.
(acd/acd)










































