Bahlil Buka Potensi Kurangi Jatah Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Bahlil Buka Potensi Kurangi Jatah Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 11 Nov 2025 20:30 WIB
Bahlil Buka Potensi Kurangi Jatah Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia - Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka potensi kebijakan pengusaha wajib memasok batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melebihi 25% dari total produksi. Menurut Bahlil, ini dilakukan demi mengedepankan kepentingan negara.

Bahlil mengatakan, ke depan akan ada revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang memungkinkan kebijakan tersebut diimplementasikan. Ketetapan DMO sebesar 25% sendiri ditetapkan oleh pemerintah sejak awal tahun 2020.

Kebijakan itu berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya setuju, DMO harus clear. Bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB, DMO-nya mungkin bukan 25% bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya," ujar Bahlil dalam rapat kerja di Komisi XII DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Bahlil menyinggung adanya pengusaha batu bara yang tak patuh terhadap aturan DMO. Sayangnya ia enggan merinci praktik apa yang dimaksudnya.

Namun, ia memperingatkan jajaran kementerian ESDM untuk tidak main-main. Adapun aturan terbaru soal DMO batu bara tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

"Abuleke juga sebagian ini. Ya ya aku tau nih, ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tau, Dirjen jangan main-main," tegas Bahlil.

Sebagai informasi, pengusaha wajib memasok ke BUMN sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, hingga industri strategis nasional lainnya. Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut selesai diharmonisasikan dan akan segera terbit.

Tonton juga Video: Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral & Batu Bara

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads