Bos Pertamina Respons Revisi UU Migas, Sampaikan 4 Usulan

Bos Pertamina Respons Revisi UU Migas, Sampaikan 4 Usulan

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 17 Nov 2025 22:29 WIB
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri
Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri.Foto: Dok. Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
Jakarta -

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali dibahas DPR. Dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan empat usulan strategis terhadap RUU Migas.

Simon menjelaskan di sektor hulu migas masih membutuhkan adanya penguatan regulasi khususnya yang berkaitan dengan investasi. Dengan penguatan regulasi ini ujungnya akan meningkatkan investasi yang akan berdampak terhadap peningkatan produksi migas RI.

Simon menjelaskan kondisi saat ini ada kesenjangan antara produksi dan konsumsi energi, dimana konsumsi energi RI terus tumbuh. Namun di sisi lain produksi migas cenderung turun yang mengakibatkan akhirnya RI harus mengimpor energi untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simon mengatakan investasi di hulu migas sebagai motor penggerak produksi migas terus menurun. Menurutnya kondisi ini membutuhkan dorongan regulasi yang kuat. Hal ini bisa dilakukan melalui revisi uu migas.

"Tanpa dukungan regulasi yang kuat, daya tarif investasi akan terus melemah dan tentunya ketahanan energi akan terancam. Dengan demikian, menurut aspirasi kami, RUU migas adalah solusi strategis yang tadi kami catat sebagai solusi yang bisa memberikan hasil cepat, hasil terbaik cepat dan tentunya selamat," katanya dalam RDP dengan Komisi XII DPR, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam RUU Migas ini, Simon menyoroti, pertama, soal kelembagaan hulu migas sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang mengusulkan adanya negara dapat membentuk atau menunjuk badan usaha milik negara yang diberikan konsesi untuk mengelola migas yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha.

Kedua, perencanaan hulu hilir migas dalam bentuk Rencana Umum Migas Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Migas (RUMG) sebagai payung hukum investasi. Hal ini mengikuti adanya RUPTL di sektor ketenagalistrikan.

Ketiga, adalah kepastian fiskal dan perpajakan yang menyesuaikan dengan keekonomian wilayah kerja khususnya untuk deep water, enhanced oil recovery, non-conventional, untuk lapangan tua, inisiatif dekarbonisasi serta penerapan konsep refinancing.

Keempat, pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh BUMN Migas untuk kepentingan migas antara lain eksplorasi, infrastruktur, dekarbonisasi dan lain-lain.

"Berikut yang kami maksudkan adalah beberapa aspirasi dari kami dan tentunya kami juga mohon dukungan serta masukan dari pimpinan serta anggota Komisi 12 yang kami yakin akan bersama-sama akan terus memberikan dedikasi terbaik untuk mendorong pertumbuhan sektor energi nasional," terang Simon.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads