Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengumumkan telah membuka tender tahap satu untuk proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di empat kota di Indonesia.
"Kotanya Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta. Itu tendernya sudah dimulai untuk empat kota ini, tetapi akan terus bertambah, tergantung kesiapan dari masing-masing kota," kata Managing Director Investment Danantara Stefanus Ade Hadiwidjaja saat ditemui wartawan dalam acara Bloomberg Technoz Ecoverse, Kamis (20/11/2025).
Pembukaan tender tersebut merupakan bagian dari proyek waste to energy atau sulap sampah jadi listrik yang tengah digalakkan pemerintah saat ini. Terlebih usah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini terdapat 24 perusahaan penyedia teknologi WTE bersama dengan konsorsium mereka yang sudah dinyatakan lolos dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT). Artinya hanya perusahaan-perusahaan terpilih inilah yang bisa mengikuti tender sulap sampah jadi listrik di Indonesia.
Meski begitu, setiap perusahaan bersama konsorsium tadi diberikan kebebasan untuk mengikuti penawaran (bid) pengembang dan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di kota atau titik mana saja.
"Jadi 4 kota ini adalah 4 tender terpisah. Jadi dari 24 perusahaan ini bersama konsorsium mereka termasuk bisa pemain swasta, bisa BUMN, akan punya pilihan sendiri untuk di kota mana yang mereka pilih," terang Stefanus.
"Kalau mereka mau melakukan, men-submit bid untuk 4 kotanya atau nanti lebih, akan terus nambah, itu ya terserah mereka saja. Tapi kita akan melakukan pemilihan tepat untuk masing-masing kota," sambungnya.
Sementara untuk pengumuman pemenang tender proyek WTE di 4 kota ini ditargetkan terjadi pada awal 2026 mendatang. Setelah itu perusahaan bersama konsorsium terkait dapat langsung memulai pembangunan fasilitas PLTSa.
"Kita akan coba cepat dan setelah itu kita akan langsung untuk menyiapkan groundbreaking dan pembangunan dari itu," jelasnya.
Sementara untuk kota atau wilayah yang sudah mengerjakan proyek WTE sebelum Perpres 109 Tahun 2025 terbit, Pemerintah Daerah diberikan kebebasan untuk terus melanjutkan proyek tersebut. Terlebih jika Pemda sudah menetapkan pemenang lelang.
"Kalau itu sih tergantung dari Pemda masing-masing. Karena pada akhirnya, setiap kota itu harus mengajukan diri ke Kementerian Lingkungan Hidup, lalu dari Kementerian Lingkungan Hidup akan di-review. Kalau sebelumnya sudah ada pemenang, sebenarnya mereka bisa melanjutkan," terang Stefanus.
"Tapi kalau mereka mau mengikuti program baru, akan diarahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ke Danantara. Kalau dinilai siap, harus ikuti tender ulang, sejauh itu seperti itu," tegasnya.
Simak juga Video 'Rosan Sebut Proyek Sampah Jadi Listrik RI Dilirik 240 Investor':
(igo/fdl)










































