Tok! Purbaya Bayar Kompensasi Pertamina & PLN 70% Tiap Bulan

Tok! Purbaya Bayar Kompensasi Pertamina & PLN 70% Tiap Bulan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 21 Nov 2025 09:54 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN Kita edisi November 2025 di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Foto: Gilang Faturahman/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mempercepat pembayaran dana kompensasi terhadap PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Dana kompensasi diberikan karena badan usaha tersebut mendapat penugasan untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) dan listrik di bawah harga pasaran.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 19 November 2025.

"Untuk memberikan pedoman tata kelola dana kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan BUMN atas penugasan yang secara finansial tidak menguntungkan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai penugasan yang diberikan pemerintah," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui peraturan baru ini, Purbaya menetapkan pembayaran dana kompensasi BBM dan listrik bersubsidi akan dilakukan setiap bulan dengan besaran 70% dari hasil reviu perhitungan bulanan.

ADVERTISEMENT

Sebelum adanya peraturan baru ini, periode pembayaran kompensasi BBM dan listrik dilakukan setiap tiga bulanan, setelah dilakukan reviu terhadap tagihan yang diberikan setiap tanggal 10 setelah periode triwulanan berakhir.

"Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara. Kebijakan pembayaran dana kompensasi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dana kompensasi tahun anggaran sebelumnya," tuturnya.

Dalam hal berdasarkan hasil reviu terdapat kelebihan pembayaran dana kompensasi, penyelesaiannya dapat berupa pengurangan pembayaran pada periode berikutnya dan/atau penyetoran kelebihan oleh badan usaha ke kas negara.

"Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan penerimaan badan usaha dapat berupa pengurangan pembayaran pajak pertambahan nilai dana kompensasi periode berikutnya; dan/atau pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening kas negara," imbuhnya.

Sebagai informasi, pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dengan menggunakan skema perhitungan proyeksi dana kompensasi yang disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan. Reviu secara keseluruhan juga akan dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Simak juga Video 'Purbaya Beberkan Kondisi Ekonomi Global Masih Dibayangi Ketidakpastian':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads