Pemerintah memberikan prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola tambang mineral maupun batu bara. Namun pengelolaan tambang oleh ormas harus dilakukan melalui badan usaha.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 di Jakarta.
Ormas mendapatkan prioritas kelola tambang tertuang dalam Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ormas, dalam pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberian pengelolaan tambang secara prioritas juga diberikan kepada koperasi, Badan Usaha Kecil Menengah, BUMN, BUMD dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, serta BUMN dan Badan Usaha swasta yang dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
Meski mendapatkan prioritas, ormas maupun lainnya harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan pernyataan komitmen yang pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS.
Dalam pasal 23 ayat (1) disebutkan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi yakni pertama, harus memiliki Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal. Kedua, saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% oleh ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ketiga, harus memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohonkan. Keempat, harus dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan.
Kelima, dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Keenam yakni merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Terkait syarat teknisnya, ormas harus memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi, serta perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.
Untuk syarat komitmen, ormas diwajibkan untuk menyatakan kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi, tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain, tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain.
Kemudian, menjamin komposisi kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP, diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan luas wilayah yang dapat dikelola oleh ormas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b di mana disebutkan luas wilayah WIUP mineral logam paling luas 25.000 hektare. Untuk luasan WIUP batu bara yang bisa dikelola ormas paling luas yakni 15.000 hektare.
Luas wilayah kelolaan tambang ormas sama dengan yang diberikan kepada BUMN, BUMD atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dan dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
Meski mendapatkan prioritas, akan ada verifikasi terhadap permohonan pemberian izin tersebut. Dalam pasal 30 ayat (1), verifikasi akan dilakukan melalui sistem OSS dalam jangka waktu 14 hari kerja. Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri dapat memberikan persetujuan atau menolak permohonan WIUP. Bila disetujui, keputusan paling sedikit memuat peta WIUP, perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu 7 hari kerja, serta perintah penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi yang dijelaskan pada Pasal 30 ayat (3).
Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dengan ketentuan.
a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebesar Rp 50 juta apabila luasan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 hektare.
b. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebesar Rp 1,5 juta per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luas WIUP lebih dari 40 hektare.
Bagi ormas yang telah mendapatkan persetujuan wajib melakukan pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 setelah persetujuan pemberian WIUP. Kemudian melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP dan mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP.
Bagi ormas yang tidak memenuhi hal tersebut, dianggap mengundurkan diri. Kemudian dalam pasal 32 dijelaskan bahwa ormas yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 tahun.
(acd/acd)










































