Izin pertambangan pasir kuarsa bakal ditarik kembali ke pemerintah pusat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Sebelumnya pemberian izin tambang pasir kuarsa diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Bahlil usai bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Dari tinjauan itu ditemukan adanya penyalahgunaan izin pasir kuarsa.
Selain agar tertib, Bahlil mengatakan penarikan izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sudah lihat, mendapatkan penjelasan bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian ini, saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik ke pusat. Supaya tertib," katanya dikutip dari akun Instagram pribadinya @bahlillahadalia, Minggu (23/11/2025).
Sementara itu, Sjahfrie mengatakan bahwa Tim Penertiban Kawasan Hutan terus melanjutkan kegiatan operasi untuk menindak tambang ilegal. Operasi terhadap tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
"Tim penertiban kawasan hutan, setelah mendapatkan peraturan presiden nomor 5 tahun 2025 terus melanjutkan kegiatan, dan pada hari ini kita menemukan beberapa kegiatan ilegal yang mengarah kepada pelanggaran," katanya
Simak juga Video 'Rapat di Komisi XII DPR, Bahlil Pamer PNBP Migas-Tambang Capai Target':
(kil/kil)










































