Pertamina Cetak Laba Rp 34,1 T di Kuartal III

Pertamina Cetak Laba Rp 34,1 T di Kuartal III

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 26 Nov 2025 12:08 WIB
Gedung Pertamina
Foto: dok. Pertamina
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) membukukan laba US$ 2,05 miliar atau sekitar Rp 34,1 triliun (kurs Rp 16.645). Pertamina mencatat pendapatan US$ 53,38 miliar dan EBITDA sebesar US$ 8,20 miliar.

"Hingga Q3 2025, Pertamina masih mampu membukukan pendapatan yang solid dengan laba positif mencapai US$ 2,05 miliar," ujar Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2025).

Emma mengatakan pencapaian ini ditopang oleh kinerja operasional yang tangguh di setiap lini bisnis. Selain itu, implementasi program cost optimization juga terus berkesinambungan di seluruh lini bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program cost optimization sepanjang tahun mencatatkan efisiensi dan tambahan pendapatan senilai US$ 624 juta," tambah Emma.

ADVERTISEMENT

Kinerja keuangan ini menjaga profil permodalan dan arus kas perusahaan pada level yang sehat, sehingga rasio-rasio kredit Pertamina tetap berada level investment grade dengan outlook stable dari 3 lembaga pemeringkat dunia yaitu Moody's, S&P, maupun Fitch. Dengan terjaganya credit metrics utama seperti leverage, debt service capacity, dan likuiditas di tengah dinamika industri energi global.

Emma menjelaskan, capaian tersebut juga ditopang penguatan tata kelola dan disiplin investasi di bawah pengawasan para pemegang saham, termasuk Danantara.

"Kolaborasi dengan pemegang saham memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pengelolaan modal Pertamina," jelasnya.

Dukungan pemerintah turut berperan melalui penyelesaian kompensasi selisih harga BBM. Seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, sementara pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan. Pada Oktober 2025, Pertamina telah menerima pembayaran kompensasi untuk Kuartal I 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik, yang memungkinkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dan memberikan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.

"Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara," tambahnya.

Simak juga Video 'BPH Migas-Pertamina Pastikan Stok BBM Aman saat Nataru 2026':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads