Hak Partisipasi 10% Diusulkan Dipercepat buat Genjot Ekonomi Daerah

Hak Partisipasi 10% Diusulkan Dipercepat buat Genjot Ekonomi Daerah

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 01 Des 2025 20:00 WIB
A miner uses a hammer to crush rocks with ore at Tierra Amarilla town, near Copiapo city, north of Santiago, Chile, December 16, 2015. As copper prices have slid to a more than six-year low, miners laboring away at the countless smaller mines that pock mark the Atacama desert are finding the buckets of ore they spend all day digging from the ground are fetching less and less money.   Picture taken December 16, 2015. REUTERS/Ivan Alvarado
Ilustrasi tambang.Foto: REUTERS/Ivan Alvarado
Jakarta -

Komisi XII DPR RI mendorong realisasi Participating Interest (PI) 10% secara nasional sebagai bentuk pemerataan manfaat pengelolaan sumber daya alam pemerintah pusat dan daerah penghasil migas. PI 10% ini berperan untuk memperkuat fiskal daerah, perluasan basis pendapatan non-pajak, hingga peningkatan peran daerah dalam rantai nilai industri hulu migas nasional.

Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra menjelaskan keterlambatan tahapan PI dinilai berpotensi menghambat optimalisasi manfaat ekonomi bagi daerah. Sebagai contoh, terang Endra, Provinsi Jambi saat ini telah memasuki fase uji tuntas (due diligence) dan akses data oleh BUMD. Menurutnya, capaian ini menunjukkan skema PI secara regulatif dapat berjalan ketika tahap dieksekusi secara disiplin.

"PI 10% bukan sekadar kewajiban administratif kontraktor, tetapi instrumen kebijakan nasional untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil migas," ujar Endra dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endra mengatakan, daerah penghasil migas besar seperti Kalimantan Timur dan Papua Barat masih menjadi penopang utama produksi gas Indonesia. Namun, ia menegaskan penyebutan wilayah itu hanya sebagai konteks untuk menunjukkan pentingnya kebijakan PI, bukan fokus utama pernyataannya.

Ia menjelaskan, PI 10% sudah diatur jelas dalam regulasi yang berurutan, mulai dari persetujuan rencana pengembangan (POD), penunjukan BUMD, penawaran PI oleh kontraktor, penyampaian minat, uji tuntas dan akses data, hingga permohonan persetujuan pengalihan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas.

ADVERTISEMENT

Kepastian jadwal di tiap tahap sangat penting. Endra meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk memastikan proses PI dilakukan transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian waktu. Dalam hal ini, BUMD harus siap dari sisi tata kelola, pendanaan, dan manajemen risiko, agar PI benar-benar memperkuat ekonomi daerah dan tidak justru membebani keuangan daerah.

"Komisi XII DPR RI akan terus menjadikan PI 10% sebagai bagian dari agenda pengawasan nasional. Untuk daerah yang sudah masuk tahap krusial seperti Jambi, fokus kami adalah memastikan proses ini segera naik ke tahap pengalihan secara konkret dan terukur," pungkasnya.

(ahi/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads