Tambang-PLTA Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumut, Bahlil: Belum Dapat Laporan

Tambang-PLTA Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumut, Bahlil: Belum Dapat Laporan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 08 Des 2025 17:27 WIB
Tambang-PLTA Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumut, Bahlil: Belum Dapat Laporan
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sementara operasional PT Agincourt Resources yang bergerak di sektor tambang dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.

Penutupan sementara ini dilakukan karena aktivitas perusahaan diduga turut memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, tepatnya di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan belum menerima laporan apapun dari Kementerian LH terkait penutupan operasional PLTA dan tambang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum mendapat laporan hasil daripada LH," jawab Bahlil singkat saat ditemui usai acara Group Conference di Raffles Hotel Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bahlil mengatakan baru bisa mengkaji apakah aktivitas dua perusahaan ini benar menjadi salah satu biang kerok bencana di kawasan itu setelah mendapatkan laporan terkait. Sekarang, dia mengaku belum bisa banyak berkomentar.

ADVERTISEMENT

"Saya dapat dulu baru saya kaji," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Ketiga perusahaan itu merupakan PT Agincourt Resources yang bergerak di sektor tambang, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) selaku produsen sawit, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.

Penghentian sementara ini dilakukan usai dirinya melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Dalam kesempatan itu, Hanif menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," kata Hanif dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelasnya lagi.

Simak juga Video 'Menkomdigi Ungkap Progres Pemulihan BTS: Kita Masih Punya PR di Aceh':

(igo/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads