Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan izin kelola tambang bagi UMKM dan koperasi akan dibagikan mula Desember ini.
Pemberian izin ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Pemberian izin tambang ini juga direstui Presiden Prabowo Subianto dan dianggap baik bagi rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UMKM, Koperasi, BUMD, sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izin kita kasih. Jadi Pak Maman (Menteri UMKM) mainkan barang itu. Jangan koperasi urus kerupuk, urus kios, urus LPG. Nggak bisa. Koperasi di Eropa, Koperasi di Korea, Koperasi di Jepang itu mereka diberikan akses yang besar oleh negara," ujar Bahlil dalam acara BIG Conference di Raffles Hotel, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Baca juga: Bahlil Curhat Sempat Disebut Menteri Etanol |
Menurut Bahlil paradigma baru ekonomi harus dibangun agar koperasi tidak lagi diidentikkan dengan usaha rumahan. Bahlil juga menyebut, pemilik izin tambang di berbagai daerah kerap didominasi orang luar.
"Berapa orang Papua yang punya tambang di Republik ini? Orang NTB berapa yang punya tambang emas di NTB? Maman orang Kalimantan, berapa orang Kalimantan yang punya tambang batu bara? Berapa yang punya tambang bauxit? Orang Sulawesi, orang Maluku yang punya tambang nikel, berapa yang punya itu? Yang punya itu hampir semua kantornya ada di Jakarta. Saya katakan keadilan seperti apa macam begini?" jelasnya.
Atas dasar keadilan tersebut, Bahlil pun memberikan akses kepada UMKM, Koperasi, dan BUMD untuk mengelola tambang minyak atau mineral batu bara. Namun ia menekankan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan seusai aturan.
"Yang tadinya UMKM daerah, koperasi daerah, tidak mendapat ruang prioritas, dengan perubahan Undang-undang dan PP-nya sudah, Permen-nya sudah, Undang-undangnya sudah. Jadi sekarang pengusaha daerah bisa menjadi tuan di negerinya sendiri dengan mendapatkan IUP-IUP prioritas sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Bahlil.
(ahi/hns)










































