Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa seluruh badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), baik itu Shell, BP, dan VIVO telah mengajukan kuota impor BBM tahun depan.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman.
"Sudah. Semuanya sudah (Ajukan impor BBM tahun depan)," ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Laode belum dapat memastikan berapa kuota impor BBM yang akan diberikan kepada SPBU swasta. Ia mengatakan pengumuman besaran kuota untuk SPBU swasta bisa diambil setelah seluruh usulan dipaparkan kepada Menteri ESDM.
"Nanti setelah saya paparan ke Pak Menteri, saya akan paparan ke Pak Menteri semua, mulai dari bensin, avtur, solar. Nah begitu beliau sudah setuju, kita umumkan," kata Laode.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan tahun depan SPBU swasta akan tetap memiliki kuota impor BBM untuk memenuhi stoknya. Menurutnya, pemerintah tidak akan dzalim kepada pengusaha dengan menghapus kuota impor BBM dari SPBU swasta.
Baginya, untuk perusahaan-perusahaan yang mau menaati aturan, kuota impornya tidak akan dipotong tahun depan. Bahkan bisa jadi ditambah 10% seperti tahun ini.
"Nah terkait dengan tahun 2026 kita akan memberikan kuota juga, akan kita akan berlakukan sama bagi perusahaan-perusahaan yang mau taat aturan. Saya katakan bahwa pemerintah tidak boleh dzalim pada pengusaha, tapi pengusaha juga jangan mengatur- ngatur pemerintah," tegas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Bagaimanapun, sejauh ini pikiran semua SPBU swasta akan mendapatkan kuota impor BBM lebih besar 10% pada tahun 2026. Persis seperti yang dilakukan tahun ini.
"Sampai saat ini pikiran saya masih begitu ya, kalau kalau ada yang agak sedikit bagaimana-gimana kita berpikir lah ya," ujar Bahlil ketika ditanya apakah kuota impor BBM akan tetap menumpuk 10% tahun depan.
Lihat juga Video 'Daftar Harga BBM di SPBU Shell Usai Dipasok Pertamina':
(hns/hns)










































