Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Denda ini berlaku untuk nikel, bauksit, timah, hingga batu bara.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam didasarkan pada hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kepmen ini juga menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Ketua Satgas PKH Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, denda diatur berdasarkan komoditas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian denda dan produk tambangnya sebagai berikut:
(1) Tambang nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha).
(2) Tambang bauksit Rp 1,7 miliar per ha,
(3) Tambang timah Rp 1,2 miliar per ha,
(4) Tambang batu bara Rp 354 juta per ha.
Penagihan denda kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dilakukan Satgas PKH.
"Penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral," tulis Kepmen tersebut, dikutip Selasa (9/12/2025).
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Kepmen ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada tanggal 1 Desember 2025.
Simak juga Video 'Denda Perusahaan Sawit-Tambang yang Langgar Aturan Capai Rp 38 T':
(ahi/hns)










































