Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan aturan untuk proyek sulap sampah menjadi energi atau waste to energy. Prabowo sudah meneken Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Beleid itu sudah diteken Prabowo sejak 10 Oktober 2025 dan langsung diundangkan saat itu juga. Dalam Perpres 109, dilihat Kamis (11/12/2025), dijelaskan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu bentuk pengolahan sampah utama yang akan dijalankan pada proyek waste to energy.
Ada juga pengolahan sampah berbasis bioenergi, BBM terbarukan, dan produk ikutan lainnya masuk dalam bentuk pengolahan sampah dari proyek sulap sampah jadi listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 4 disebutkan penyelenggaraan PSEL akan dilakukan di tingkat daerah dengan beberapa kriteria khusus. Pertama, memiliki ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah ke PSEL paling sedikit 1.0OO ton/hari selama masa operasional PSEL.
Kemudian, APBD yang ditetapkan pemerintah daerah harus mencukupi untuk melakukan pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.
Pemerintah daerah juga harus menjamin ketersediaan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL. Selain itu harus ada juga komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Lahan yang harus disiapkan untuk PSEL bisa menggunakan mekanisme pinjam pakai dan tidak dikenakan biaya selama masa pembangunan dan juga operasional PSEL. Nah nantinya PSEL akan dioperasikan langsung oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL atau yang disebut BUPP PSEL
Lebih lanjut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) juga akan menjadi pemangku kepentingan sentral dalam proyek ini. Dalam pasal 5 disebutkan Danantara melalui holding investasi dan operasional akan melakukan pemilihan BUPP PSEL yang laik untuk menjalankan ke proyek.
Danantara juga dapat melakukan pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan memperhatikan manajemen risiko.
Di bawah Danantara ada PT PLN (Persero) yang akan ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan di PSEL pada tiap-tiap daerah.
Lihat juga Video: Indonesia Bareng Norwegia Siap Pimpin Penanganan Sampah Plastik











































