CEO Danantara Rosan Roeslani buka-bukaan soal progres pelelangan badan usaha pengelola Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL). Lelang ini merupakan salah satu bagian dari proyek sulap sampah menjadi energi.
Rosan bilang proses lelang sudah mulai berjalan untuk gelombang pertama. Pihaknya menunggu badan usaha yang mau melakukan PSEL menyetor dokumen lelang. Proses pelelangan gelombang kedua akan dibuka lagi pertengahan Januari.
"Ini kan batch pertama sudah berjalan, kita nunggu mereka masukin bidding pada tanggal 7 Januari. Kita umumkan lagi batch kedua," ungkap Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan Danantara sifatnya menunggu, begitu clearance di Menteri LH dan Kemenko Pangan baru ke kita. Tapi ke kita tanggal 7 sudah ada bidding dan kita tanda tangan," lanjutnya memaparkan.
Danantara sendiri menjadi pemangku kepentingan sentral dalam proyek ini. Dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan disebutkan Danantara melalui holding investasi dan operasional akan melakukan pemilihan BUPP PSEL yang laik untuk menjalankan ke proyek.
Danantara juga dapat melakukan pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan memperhatikan manajemen risiko. Di bawah Danantara ada PT PLN (Persero) yang akan ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan di PSEL pada tiap-tiap daerah.
Danantara juga ditugaskan untuk mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan sebuah PSEL di daerah sebelum mencari BUPP PSEL yang mampu menggarap proyek sulap sampah jadi energi.
Kajian teknis dan keekonomian itu harus memuat volume sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan sampah, kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL, ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko usaha.
Dalam pasal 15, disebutkan BUPP PSEL yang mau menggarap proyek sulap sampah jadi energi harus memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir sesuai dengan perkembangan teknologi yang ramah lingkungan serta sesuai dengan jenis sampah yang akan diolah.
Badan usaha itu juga harus memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi dan juga memiliki pengalaman dalam pengolahan sampah dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku. Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL juga dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Danantara. Yang jelas, BPUP PSEL memiliki 3 kewajiban utama yang tertera pada pasal 23 ayat 2.
Pertama, wajib membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL. Kedua, wajib menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL). Ketiga, wajib melakukan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tonton juga video "Kekhawatiran Warga Tumpukan Sampah di Tangsel Ganggu Kesehatan"
(acd/acd)










































