Lifting Minyak Tembus 605 Ribu Barel Per Hari, Bahlil: Kami Cari Terobosan!

Lifting Minyak Tembus 605 Ribu Barel Per Hari, Bahlil: Kami Cari Terobosan!

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 31 Des 2025 11:55 WIB
Lifting Minyak Tembus 605 Ribu Barel Per Hari, Bahlil: Kami Cari Terobosan!
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan capaian lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) 2025 mencapai 605 ribu barel per hari.

Lifting ini meningkat dibandingkan 2024 dan juga menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

"Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terobosan-terobosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menyebutkan, capaian tersebut dilakukan dengan menggunakan berbagai teknologi mutakhir dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi migas, seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), hingga horizontal drilling di lapangan eksisting, serta reaktivasi sumur-sumur idle juga dilakukan.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, terutama di Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik. Tidak hanya itu, Kementerian ESDM juga mendorong kebijakan migas pro rakyat, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat.

ADVERTISEMENT

Bahlil bilang, program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya agar sesuai dengan aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.

Hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.

"Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat," tutur Bahlil.

Simak juga Video Bahlil Ungkap Kondisi Lifting Minyak RI, Bandingkan dengan Tahun 1997

(hrp/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads