Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap diberikan meski tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan sebagai payung hukum pemberian IUP ke ormas keagamaan.
Secara regulasi, terang Bahlil, pemerintah telah menerbitkan undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (permen). Namun demikian, masih ada gugatan uji materi yang berproses di MK.
"Sekarang ini kita masih JR di Mahkamah Konstitusi sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permen-nya sudah ada. Sampai sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK, kalau sudah selesai berarti kita clear, tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan, ini sudah bisa berjalan," ungkap Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mengungkapkan, izin tambang untuk Nahdlatul Ulama (NU) telah rampung sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sementara itu, pemberian izin kepada Muhammadiyah masih dalam tahap evaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
"Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitu pun yang lain-lainnya," jelas Bahlil.
Sebagai informasi, kebijakan ormas dapat mengelola tambang termaktub dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 di Jakarta. Dalam aturan ini, ormas mendapatkan prioritas kelola tambang tertuang dalam Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas.
Terkait dengan luas wilayah yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b di mana disebutkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam paling luas 25.000 hektare. Untuk luasan WIUP batu bara yang bisa dikelola ormas paling luas yakni 15.000 hektare (ha).
Tonton juga video "Bupati Balangan Lapor ke Gibran, Bantah Banjir Dipicu Tambang-Sawit"
(ahi/ara)










































