Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penggunaan etanol sebagai campuran untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin hingga 10% (E10) paling lambat terlaksana pada 2028 mendatang.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji adanya relaksasi cukai etanol.
Eniya mengatakan pihak Kementerian ESDM telah membahas masalah cukai etanol dengan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membahas hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara regulasi, Eniya menjelaskan sebenarnya pembebasan cukai untuk bahan bakar nabati sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82.
Namun, dalam aturan tersebut masih terdapat persyaratan izin usaha industri (IUI) dan izin usaha niaga (IUN) yang dinilai menjadi kendala implementasi di lapangan.
"Karena sebetulnya di PMK 82 yang miliknya Kementerian Keuangan itu, itu sudah dibebaskan cukai untuk bahan bakar nabati. Tetapi masih disyaratkan IUI dan IUN. Nah ini sedang kita bahas apakah kita nanti perbaikan Perpres 40 itu memasukkan tentang relaksasi cukai," ujar Eniya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Eniya juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun peta jalan atau roadmap implementasi BBM E10 dan akan segera rampung sebentar lagi dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen).
"Roadmap-nya sebentar lagi keluar di Kepmen. Kepmen sebentar lagi aja karena udah final," terang Eniya.
(hrp/hns)










































