Ombudsman Ungkap Program Biomassa PLTU Belum Optimal

Ombudsman Ungkap Program Biomassa PLTU Belum Optimal

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 15 Jan 2026 13:47 WIB
Ombudsman Ungkap Program Biomassa PLTU Belum Optimal
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Ombudsman RI mengungkapkan implementasi program pemanfaatan biomassa melalui skema co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hingga kini belum berjalan optimal dan belum merata.

Hal ini berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan Ombudsman dalam Pengawasan dan Pemanfaatan Biomassa.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan realisasi pemanfaatan biomassa masih berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam kebijakan nasional maupun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil kajian Ombudsman ini menunjukkan bahwa implementasi program pemanfaatan biomassa, khususnya melalui skema co-firing di PLTU, belum berjalan secara optimal dan belum merata," ujar Najih di di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Najih menyampaikan ada lima persoalan utama yang menjadi penyebab program biomassa ini berjalan secara merata. Pertama, ketersediaan dan kontinuitas pasokan biomassa yang belum terjamin.

ADVERTISEMENT

Kedua, kualitas biomassa yang belum seragam. Ketiga, keterbatasan teknologi serta tingginya biaya retrofit pada PLTU.

Keempat aspek perekonomian yang belum efisien, dan kelima yakni bem mumpuninya tata kelola koordinasi serta skema insentif.

"Persoalan-persoalan ini kemudian berpotensi menimbulkan ketidakefektifan program dan bahkan memicu terjadinya maladministrasi jika tidak dikelola dan diawasi secara ketat," terang Najih.

Merespons temuan Ombudsman, Staf Ahlil Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Lana Saria menyampaikan Kementerian ESDM sudah menyusun roadmap co-firing PLTU-PLN tahun 2021 sampai dengan 2030 di dalam lampiran Permen 12 tahun 2023 tentang pedoman co-firing PLTU-PLN.

Namun, realisasi program tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan teknis pembangkit serta ketersediaan pasokan biomassa di lapangan.

"Hingga saat ini perlu kami sampaikan dan harus kami akui bahwa biomasa memang belum sepenuhnya dikategorikan sebagai komoditas yang memerlukan perizinan. Hal ini disebabkan dari klasifikasi risiko yang saat ini memang belum dianggap sebagai sektor yang berisiko atau sektor yang berisiko tinggi. Sehingga kondisi ini memang akan kita lakukan peninjauan lebih lanjut seiring dengan meningkatnya peran biomassa dalam bangunan energi nasional," terang Lana di lokasi yang sama.

Tonton juga video "Ada 10 Ribu Pengaduan dalam Seperiode, Ombudsman Selesaikan 93,8%"

(hrp/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads