Bocoran Purbaya soal Tarif Bea Keluar Batu Bara: Antara 5%-7%

Bocoran Purbaya soal Tarif Bea Keluar Batu Bara: Antara 5%-7%

Herdi Alif Al Hikam, Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 28 Jan 2026 18:02 WIB
Bocoran Purbaya soal Tarif Bea Keluar Batu Bara: Antara 5%-7%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan tarif bea keluar batu bara. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Purbaya membocorkan tarif yang bakal berada di kisaran 5% sampai 7%.

"Sedang dalam proses hukumnya sedang diberesin. Dalam proses perundang-undangan. Tarifnya sudah dikaji cuma masih belum. Masih diundangin antara 5%, 7%, %. Ada berapa level," ujar Purbaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya pun menginginkan aturan bea keluar berlaku surut. Maka apabila aturan keluar lebih dari bulan Januari, penerapan bea keluar tetap dibayarkan dari bulan Januari.

"Kalau saya sih ya. Tapi nanti kita liat gimana peraturan-peraturannya. Akan ada diskusi di situ. Kan Kalau saya sih berlaku surut aja. Januari bayar," terang Purbaya.

ADVERTISEMENT

Purbaya menambahkan tidak ada masalah jika pengusaha merasa keberatan dengan adanya bea keluar batu bara. Pasalnya, kata Purbaya, para pengusaha tambang batu bara sendiri sudah mendapatkan insentif dari adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 25 triliun.

"Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan udah ambil PPN saya Rp 25 triliun. Saya sudah rugi. Dia nggak sepakat sama saya. Masa saya diam-diam aja," ujarnya.

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini proses penyusunan aturan bea keluar batu bara masih dalam pembahasan antara Kementerian yang dipimpinnya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun nggak mungkin menjalankan sendiri. Hulunya di sini, hilirnya di sana. Jangan sampai kita kenakan pajak yang berat, akhirnya pengusahanya nggak bisa bekerja," kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2025 di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Untuk saat ini, Bahlil belum bisa membeberkan besaran bea keluar yang akan dikenakan. Namun, dia memastikan besarannya akan merujuk pada tren harga batu bara.

"Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya itu ekonomis. Dalam arti kata bahwa ada range katakanlah US$ 100-150, itu contoh, itu dikenakan berapa. Di atas US$ 150 berapa," paparnya.

Menurutnya tarif bea keluar yang menyesuaikan tren harga ini merupakan pilihan terbaik, menguntungkan pemerintah dan tidak memberatkan pengusaha sektor batu bara.

"Kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki supaya fair. Nggak boleh pengusaha untung nggak bayar pajak. Tapi negara juga harus fair, kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi kita kenakan pajak, itu juga nggak fair," terang Bahlil.

"Jadi kita cari jalan tengah. Pemerintah butuh pengusaha, pengusaha butuh pemerintah. Tapi pemerintah dan pengusaha sama-sama butuh keuntungan supaya pajak kita bisa baik," ujarnya lagi.

Simak juga Video: Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia 2026 Sentuh 5,4%

(hrp/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads