Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Dirjen ESDM Buka Suara

Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Dirjen ESDM Buka Suara

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 29 Jan 2026 21:10 WIB
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Dirjen ESDM Buka Suara
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae.Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Dirjen Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae buka suara soal tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pencabutan izin tambang tersebut karena itu menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena menyebabkan banjir di Sumatera.

Jeffri mengaku baru mengetahui pencabutan izin pertambangan anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) itu dari media. Hingga saat ini pihaknya masih belum menerima konfirmasi terkait pencabutan izin pertambangannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan jika sesuai aturan yang ada dan pencabutan izin pertambangan dilakukan oleh Kementerian ESDM tak semudah seperti yang berita-berita yang ada di media. Ia mengatakan pencabutan izin pertambangan harus melalui 180 hari pembinaan.

Namun karena izin tambang emas Martabe dicabut oleh Satgas PKH, Jeffri bilang hal itu memungkinkan.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu dikasih pembinaan. Itu regulasi ya. Tapi kan ini ditangani secara khusus di PKH. Mungkin ada keadaan extraordinary, tapi itu kewenangan nanti di mereka. Nanti dikelola di sana," terang Jeffri saat ditemui di DPR, Jakarta Kamis (29/1/2026).

Soal apakah perusahaan bisa menempuh jalur hukum, Menurut Jeffri bisa melalui gugatan dan penyelesaian sengketa atau abitrase.

"Kalau saya bicara hukum itu cuma dua. Dia bisa ajukan gugatan dan abitrase saja. Itu hukumnya begitu," katanya.

Sebelumnya, sederet perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan, dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini diumumkan langsung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah. Dia memaparkan paska terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh Sumut dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut.

Kemudian, Senin kemarin dari London, melalui zoom meeting Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan kementerian dan lembaga, dan Satgas PKH. Dalam ratas itu Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang melakukan indikasi pelanggaran.

"Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.

Simak juga Video Danantara Bahas Ambil Alih Tambang Emas Martabe Lewat BUMN Baru

(hrp/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads