Bahlil Kaji Ulang Izin Tambang Martabe, Batal Dicabut?

Bahlil Kaji Ulang Izin Tambang Martabe, Batal Dicabut?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 11 Feb 2026 14:32 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Foto: Anggi Muliawati/detikcom.
Jakarta -

Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Sumatera Utara telah diumumkan akan dicabut oleh pemerintah. Martabe sendiri selama ini digarap dan dikelola PT Agincourt Resources.

Kini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan potensi bahwa IUP Martabe ada kemungkinan tak jadi dicabut oleh pemerintah. Dia bilang pihaknya selaku regulator utama di sektor mineral dan batu bara sedang mengkaji ulang keputusan pencabutan IUP tambang tersebut.

"Untuk beberapa perkembangan menyangkut dengan tambang yang di Sumatera Utara apa namanya? Martabe. Saya sudah melakukan diskusi dan sudah meminta arahan dari Bapak Presiden dan kita sekarang lagi melakukan kajian," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IUP Martabe sendiri dicabut karena dinilai menjadi biang kerok parahnya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera akhir tahun 2025 lalu. Kini Bahlil bilang apabila setelah dikaji ulang ternyata operator Martabe tidak melakukan pelanggaran berat, pemerintah akan mengambil kebijaksanaan untuk tidak mencabut IUP tambang Martabe.

ADVERTISEMENT

"Artinya kalau memang itu tidak ditemukan adanya sebuah pelanggaran yang berat, maka penting untuk kita juga membijaksanai dengan cara yang baik. Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah di mana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga," papar Bahlil.

Sampai saat ini, IUP Martabe memang sudah diumumkan untuk dicabut. Namun, secara administratif pencabutan belum dilakukan oleh Kementerian ESDM.

"Martabe itu diumumkan untuk dicabut tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM, artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," jelas Bahlil.

Bahlil kembali menegaskan nasib tambang Martabe akan diputuskan setelah kajian ulang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Kalaupun operator tambang Martabe ternyata memang melakukan pelanggaran, Bahlil menekankan pihaknya tak ragu-ragu untuk menindak dengan sanksi tegas dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lagi melakukan kajian yang mendalam kajian yang mendalam dan tim saya lagi melakukan kajian itu. Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi, tapi kalau tidak kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Bahlil.

"Kalau orang nggak bersalah kan nggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya," tegasnya lagi.

Pria yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu menekankan langkah ini dilakukan pemerintah dalam rangka membangun sebuah strategi untuk menjamin kepastian investasi di sektor energi dan sumber daya alam.

"Kita sekarang lagi membangun sebuah strategi yang kemudian bahwa stabilitas dan kepastian investasi pun bisa dilakukan khususnya di sektor mineral batu bara dan oil and gas," pungkas Bahlil.

Lihat juga Video Danantara Bahas Ambil Alih Tambang Emas Martabe Lewat BUMN Baru

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads