Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Penyalur LPG, Begini Caranya

Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Penyalur LPG, Begini Caranya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 11 Feb 2026 21:59 WIB
Kopdes Merah Putih di Bandung
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih.Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Jakarta -

Pertamina melaporkan hingga 1 Februari 2026 tercatat sekitar 5.689 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah terdaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes). Pendaftaran tersebut untuk menjadi outlet LPG dalam sistem distribusi resmi.

Dari total pendaftar tersebut, sebanyak 2.592 outlet LPG telah terverifikasi ke dalam sistem Digitalisasi Koperasi. Angka ini merupakan KDMP yang sudah terdaftar di sistem untuk menjadi outlet LPG. Dari 2.592 yang telah teregistrasi, terdapat 442 KDMP yang sudah aktif.

"Dari 2.592 yang telah teregistrasi, ini terdapat 442 KDMP dengan 429 KDMP menjadi outlet LPG dan 13 KDMP menjadi outlet pangkalan minyak tanah, karena lokasinya memang belum konversi minyak tanah," ujar Direktur Utama Subholding Downstream Pertamina, Mars Ega Legowo dalam rapat dengan Komisi VI di DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertamina menyampaikan proses verifikasi terus dilakukan bersama Kementerian Koperasi dan kementerian terkait lainnya untuk verifikasi outlet penjualan LPG. Set transaksi di KDMP tetap melakukan pencatatan KTP melalui sistem Merchant Apps (MAP) Pertamina.

Proses registrasi dimulai dari pendaftaran KDMP melalui website Simkopdes. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh tim Pertamina Regional dan diselaraskan dengan agen LPG di lokasi existing.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pengesahan kementerian dilakukan melalui sistem Dealer Management System (DDMS) Pertamina yang terhubung otomatis dengan sistem merchant dan monitoring LPG secara online. Sistem ini juga menjadi bagian dari verifikasi penyaluran LPG subsidi oleh Kementerian ESDM.

"Outlet KDMP pada saat melakukan penebusan LPG ke agen ini juga dilakukan secara cashless," terang Mars Ega.

Penyaluran LPG subsidi tetap mengikuti ketentuan empat segmen penerima, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Setiap transaksi dicatat berbasis NIK untuk memastikan distribusi tepat sasaran sesuai ketentuan.

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads