Pemerintah menandatangani MoU perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) usai 2041.
Kesepakatan tersebut diteken oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mewakili Pemerintah, President and CEO Freeport-McMoRan Inc. Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C dan disaksikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Tony mengatakan kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 12% setelah 2041.
"Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar US$ 6 miliar atau Rp 90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini)," terang Tony dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (19/2/2026).
Selain itu juga ada sekitar Rp 14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja, serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp 2 triliun per tahun.
"Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Tony.
(hrp/hns)










































