Aturan Dikebut, Perdagangan Karbon Nasional Ditargetkan Mulai Juli

Aturan Dikebut, Perdagangan Karbon Nasional Ditargetkan Mulai Juli

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 27 Feb 2026 21:00 WIB
Menko Pangan Zulkifli Hasan (dok.detikcom)
Foto: Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (dok.detikcom)
Jakarta -

Pemerintah mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Hal ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Rakortas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Komite Pengarah (Komrah). Rapat membahas percepatan penyelesaian peraturan turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

"Pemerintah menargetkan seluruh Peraturan Menteri sektoral rampung pada Maret 2026 guna memberikan kepastian hukum dan menjaga momentum pasar karbon. Masa transisi juga diatur untuk memastikan proyek yang telah berjalan tetap berlanjut tanpa hambatan," ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam skema baru, persetujuan dan transaksi karbon dilakukan melalui regulasi sektoral dan sistem registri terintegrasi. Mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan, tanpa mengurangi standar integritas dan kepastian hukum.

SRUK yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Pelaksana Komrah ditargetkan uji coba pada akhir Maret 2026. Operasional perdagangan karbon nasional dijadwalkan mulai awal Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong perdagangan karbon berintegritas tinggi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan pasar.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI Eddy Suparno, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral Marie Elka Pangestu, serta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol.

Selain itu, hadir juga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Perhubungan Suntana dan Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

(aid/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads