Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait panel surya Indonesia terancam tarif hingga 143% oleh Amerika Serikat (AS) buntut penyelidikan antisubsidi. Ia menegaskan siap mengawal kepentingan industri nasional hingga putusan akhir.
"Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Sebagai informasi, pada Selasa (24/2) Departemen Perdagangan AS (USDOC) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk crystalline silicone photovoltaic cells, whether or not assembled into modules (panel surya) kepada beberapa negara termasuk Indonesia. Tarif individual yang dikenakan kepada produsen asal Indonesia yaitu pada kisaran 85,99%-143,30%, dengan tarif umum 104,38%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan antisubsidi panel surya masih akan berproses hingga keputusan final yang dijadwalkan pada Juli 2026 mendatang. Secara komparatif, tarif yang dikenakan kepada Indonesia disebut lebih rendah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya.
"Malaysia dikenakan tarif 14-168%, Vietnam 68-542%, Thailand 99-263% dan Kamboja yang melampaui 3.400%. Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS," jelas Budi.
Budi menjelsakan sejak kasus ini dimulai pada Agustus 2025, Indonesia telah merespons dengan menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu. Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA).
Metode itu menekankan penggunaan data yang tersedia oleh otoritas penyelidik apabila negara tertuduh dinilai tidak kooperatif. Langkah tersebut berpotensi menghasilkan tarif lebih tinggi.
"Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial," ungkap Budi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana menambahkan bahwa Indonesia terus berkoordinasi secara intensif dengan pelaku usaha.
"Salah satunya melalui penguatan konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026," imbuh Tommy.
(aid/hns)










































