Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II (April-Juni) tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya Pemerintah menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan pengambilan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik April-Juni 2026
1. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
2. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
3. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
4. Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
5. Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
6. Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.
7. Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
8. Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
9. Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 KVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
10. Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA -200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
11. Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
12. Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
13. Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.
(igo/hns)










































