Harga Patokan Nikel Bakal Naik demi Genjot Setoran ke Negara

Harga Patokan Nikel Bakal Naik demi Genjot Setoran ke Negara

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 26 Mar 2026 14:05 WIB
Pekerja menggunakan pakaian tahan api saat mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (21/10/2025).  Produksi nikel matte PT Vale Indonedia Tbk pada Semes
Mengintip Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Selatan.Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana menaikkan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel. Rencana ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Bahlil menyampaikan langkah untuk menaikkan HPM nikel ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya tambahan pendapatan negera.

Pasalnya kata Bahlil, selama ini harga tersebut dinilai belum adil bagi negara

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak Presiden tadi juga memerintahkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan di sektor mineral yang selama ini belum adil bagi negara. Kemungkinan besar HPM saya akan, HPM untuk nikel saya akan naikkan," kata Bahlil dalam keterangan yang diunggah Sekretariat Presiden, Kamis (26/3/2026).

Meski begitu, Bahlil belum menjelaskan detail terkait dengan skema keniakan HPM tersebut.

ADVERTISEMENT

Bahlil mengatakan Kementerian ESDM diperintahkan Presiden Prabowo untuk bagaimana mengedepankan kepentingan negara dalam setiap kebijakan yang diambilnya terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)

"Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk bagaimana memperhatikan kepentingan negara, prioritas di atas segala-galanya. kita menjaga sumber daya alam kita, sumber daya alam kita ini merupakan aset negara," katanya.

Sebagai informasi, HPM nikel ini ditetapkan untuk menjaga harga nikel dalam negeri. HPM yang diatur pemerintah akan mengakomodir kebutuhan penambang nikel maupun pelaku usaha smelter.

Formula penentuan HPM sendiri terdiri dari nilai/kadar mineral logam, konstanta atau corektif faktor (CF), Harga Mineral Acuan (HMA) yang diterbitkan Kementerian ESDM tiap bulan, dan biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.

Simak juga Video Wapres Gibran: Kemenyan Itu Sama Berharganya dengan Nikel

(hrp/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads