Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menegaskan belum ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite maupun penyesuaian harga BBM nonsubsidi.
Pernyataan ini merupakan respons keputusan pemerintah yang tak menaikan BBM subsidi maupun nonsubsidi serta adanya dokumen Surat Keputusan bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026, dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas lengkap dengan kop surat BPH Migas.
Wahyudi menyampaikan saat ini pembelian BBM subsidi maupun nonsubsidi masih berjalan normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini pembelian bbm normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian (Harga). Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana," ujar Wahyudi di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ketika ditanya soal dokumen tersebut Hoax atau bukan, Wahyudi tidak menjawab secara jelas. Ia bilang kalau surat tersebut memang dikeluarkan pihaknya, maka surat itu akan menyebar ke Kementerian Lembaga dan berada di website BPH Migas.
"Surat resmi itu kalau keluar BPH akan keluar resmi. Itu akan masuk ke mana-mana, dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum nyampe di sana-sana berarti belum secara kondisi kita," ujar Wahyudi di Kantor BPH Migas, Jakarta, (31/3/2026).
"Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak. Lebih bagus teman-teman yang sudah tahu. Kami sampaikan statementnya bahwa semua call-nya menunggu pemerintah. Negara kita adalah satu leader-nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah.Nanti setelah keputusan pemerintah, pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," terang Wahyudi.
(hrp/hns)










































