Negara Tetangga Pangkas Pajak BBM, RI Mau Ikutan?

Negara Tetangga Pangkas Pajak BBM, RI Mau Ikutan?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2026 22:25 WIB
Pengendara sepeda motor mengantre bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite di SPBU 34.102.21 Pejompongan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Pemerintah menegaskan bahwa harga BBM subsidi maupun nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan da
Ilustrasi. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Jakarta -

Negara tetangga Indonesia bakal memangkas pajak Bahan Bakar Minyak (BBM). Contohnya Australia.

Australia bakal memangkas pajak bahan bakar minyak (BBM) 50% dan menghapus biaya penggunaan jalan raya untuk kendaraan berat selama tiga bulan guna meredam lonjakan harga yang dialami masyarakat akibat perang di Timur Tengah.

Lantas bagaimana dengan Indonesia, apakah bakal memangkas pajak BBM juga?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah saat ini belum akan melakukan kebijakan seperti negara tetangga tersebut. Airlangga mengatakan pemerintah bakal melihat perkembangan situasi global ke depannya.

"Mengenai pajak itu juga akan lihat perkembangan selanjutnya, tapi saat sampai sekarang kita belum mengambil keputusan mengenai itu," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global, via daring Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Pemerintah Australia akan memangkas pajak bahan bakar minyak (BBM) 50% dan menghapus biaya penggunaan jalan raya untuk kendaraan berat selama tiga bulan. Kebijakan itu dilakukan guna meredam lonjakan harga yang dialami masyarakat akibat perang di Timur Tengah.

"Kami memahami tekanan biaya bagi masyarakat sangat nyata karena dampak perang di belahan dunia lain terjadi di sini," ujar Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dikutip dari Reuters, Selasa (31/3/2026).

Pengurangan separuh pajak akan mengurangi biaya BBM sebesar 26,3 sen Australia atau sekitar Rp 3.064 per liter (kurs Rp 11.653). Akibat kebijakan itu, total biaya yang dikeluarkan pemerintah diperkirakan sekitar 2,55 miliar dolar Australia atau sekitar Rp 29,71 triliun.

(ily/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads