Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi langsung lokasi penertiban tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Bahlil mengatakan kunjungan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengembalikan fungsi kawasan hutan. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi hingga kini tanpa dasar legal.
Sebagai informasi, status hukum PT AKT, yang sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut sejak 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan lahan seluas 1.699 hektare (ha) tersebut pada 26 Januari 2026. Satgas PKH pun telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) tersebut.
"Setelah dilakukan verifikasi, validasi oleh Satgas PKH ada indikasi perbuatan pidana, Satgas PKH berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada maka pada tanggal 26 Maret yang lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka sebagai Beneficial ownership beserta seluruh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT," ujarnya.
Menurut Barita, langkah tegas ini mencerminkan komitmen Satgas PKH dalam menegakkan aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Dalam melaksakanakan penegakan hukum, Satgas PKH tetap konsistens tidak terbatas hanya wilayah PT AKT di Murung Raya Kalimantan Tengah ini saja tapi Satgas juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi dan identifikasi seluruh wilayah kawasan hutan di Indonesia," tegas Barita.
Barita juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku guna menghindari tindakan hukum.
"Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujarnya.
Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, yang sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
Bersama Kementerian ESDM serta dukungan Kejaksaan (Jampidsus), TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
(hrp/hns)










































