Pengenaan bea keluar untuk ekspor produk turunan nikel dan batu bara masih terus dibahas. Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Purbaya mengatakan, Presiden Prabowo ingin praktik under-invoicing dan penyelundupan tidak ada lagi.
"Yang penting adalah Bapak Presiden menginginkan kita bisa menekan under-invoicing atau penyelundupan batu bara dan lain-lain ya," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya bilang, jika tidak ada bea keluar tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak bisa melakukan pengawasan ekspor. Sehingga ini menjadi celah adanya praktik under-invoicing dan dugaan penyelundupan.
"Kalau nggak ada Bea keluar, Bea Cukai nggak punya hak meriksa sebelum dikirim. Jadi saya minta BEA keluar diadakan supaya BEA Cukai bisa periksa sebelum kapalnya berangkat. Jadi kita bisa menghindari atau menekan semaksimal mungkin praktik under-invoicing atau penyelundupan, kalau memang ada," terang Purbaya.
Terkait kapan diterapkannya bea keluar dan berapa level Harga Mineral Acuan (HMA) untuk produk nikel, Purbaya belum dapat memastikannya.
Purbaya hanya menekankan bea keluar ini tetap diberikan
"Ini masih didiskusikan bentar lagi. Tapi, sudah pasti akan diberikan Bea keluar, maupun adanya HMA," ujarnya.
(hns/hns)










































